PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SYAHBANDAR DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN DI PELABUHAN SAMARINDA

Penulis

  • Mardihang Universitas Pejuang RI Makassar
  • Nuddin
  • Syarifuddin Universitas Pejuang RI Makassar
  • Muliati Universitas Pejuang RI Makassar
  • Ibrahim Universitas Pejuang RI Makassar
  • Diwi Wulandari Universitas Pejuang RI Makassar

Kata Kunci:

fungsi pengawasan, keamanan pelayaran, keselamatan pelayaran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Syahbandar dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Samarinda. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya peran Syahbandar sebagai pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran melalui pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan standar keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis penelitian menggunakan teori fungsi pengawasan Handoko yang meliputi tiga indikator, yaitu prosedur, standar, dan ketelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan Syahbandar di Pelabuhan Samarinda telah dilaksanakan secara sistematis melalui pemeriksaan administratif dokumen kapal dan awak kapal, pemeriksaan teknis terhadap kondisi kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai bentuk pengawasan preventif. Standar pengawasan yang diterapkan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan keselamatan pelayaran sehingga mampu menjadi pedoman dalam menilai kelaiklautan kapal dan meningkatkan kepatuhan pelaku pelayaran. Ketelitian pengawasan juga telah diterapkan melalui pemeriksaan dokumen dan inspeksi teknis secara rinci sehingga mampu meminimalkan risiko kecelakaan pelayaran. Namun demikian, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan jumlah sumber daya manusia, sarana pendukung pengawasan, tingginya volume lalu lintas kapal, serta rendahnya kepatuhan sebagian pelaku pelayaran terhadap ketentuan keselamatan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Syahbandar melakukan berbagai upaya melalui peningkatan koordinasi, pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku pelayaran, serta optimalisasi sumber daya yang tersedia. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi pengawasan Syahbandar di Pelabuhan Samarinda telah berjalan cukup efektif, meskipun masih diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana pendukung, dan penguatan kepatuhan pelaku pelayaran guna mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran yang optimal.

Referensi

Akhmad, Z., Thamrin, U., & Santosa, R. (2023). Sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula di SMK Negeri 5 kabupaten Bulukumba. EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1 (4), 202–216.

Akhmad, Z., Thamrin, U., & Santosa, R. (2023). Sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula di SMK Negeri 5 Kabupaten Bulukumba. EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 202-216.

Ardiputra, S., Milyan, M., Akhmad, Z., Sulthan, M., & Ardiputra, M. A. (2025). Optimizing budget policy in village fund allocation (ADD): a governance and public administration perspective on rural development. Frontiers in Political Science, 7, 1581806.

Dwiyanto, A. (2015). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Akhmad, Z., Rahman, R., & Santosa, R. (2023). Analisis Gaya Kepemimpinan Bupati Dalam Meningkatkan Kinerja Aparat Birokrasi. Al Qisthi Jurnal Sosial Dan Politik, 18-33.

Handoko, T. H. (2003). Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan, M. S. P. (2017). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

International Maritime Organization (IMO). (2014). International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) Consolidated Edition. London: IMO Publishing.

International Maritime Organization (IMO). (2017). International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL). London: IMO Publishing.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda. (2024). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024. Samarinda: KSOP Samarinda.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2023). Statistik Transportasi Laut Tahun 2023. Jakarta: BPS & Kemenhub.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal dan Sertifikasi Kapal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Putra, R. A., & Sari, N. (2021). Efektivitas Fungsi Pengawasan Syahbandar terhadap Keamanan dan Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Tanjung Priok. Jurnal Transportasi Laut Indonesia, 6(1), 25–36.

Rahmayani, D. (2020). Pengawasan Keselamatan Kapal oleh Syahbandar di Pelabuhan Makassar. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2), 135–145.

Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama.

Siagian, S. P. (2014). Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64.

Yani, A., & Soekotjo, H. (2016). Hukum Pelayaran dan Pengangkutan Laut di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Diterbitkan

2026-06-10

Terbitan

Bagian

##section.default.title##