Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Aparat Pemerintah Di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap
Kata Kunci:
Good governance, administrasi publikAbstrak
Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan adanya pertanggungjawaban aparatur terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan yang menjadi kewenangannya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Maritengngae, pelaksanaan akuntabilitas dapat dilihat melalui penyusunan rencana kerja tahunan serta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur kecamatan. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Kecamatan Maritengngae dilakukan kepada pemerintah daerah melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Transparansi merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi penting dalam pelayanan publik karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai peraturan, prosedur, persyaratan, serta proses pelayanan yang harus ditempuh. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Maritengngae, transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai peraturan daerah, prosedur pelayanan administrasi kependudukan, surat keterangan, serta prosedur pembuatan KTP dan KK. Informasi tersebut diberikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam memperoleh pelayanan pemerintahan.